Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 7/1983 · PP No. 7 Tahun 1983 · PP Nomor 7 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1983Tanggal Penetapan:13 April 1983
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1983
Tanggal Penetapan13 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum Bio Farma. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Bio Farma dapat dipisahkan dan dijadikan modal awal bagi Perusahaan Umum Bio Farma. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan beberapa ayat dalam Pasal 2 dan perubahan Pasal 6 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978. Modal awal Perusahaan Umum Bio Farma ditetapkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Kesehatan, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)