Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 26/1978 · PP No. 26 Tahun 1978 · PP Nomor 26 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1978Tanggal Penetapan:31 Agustus 1978
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1978
Tanggal Penetapan31 Agustus 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1961 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara Bio Farma. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Bio Farma menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Peraturan ini menetapkan bahwa semua kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Bio Farma hingga 1 April 1977 dinyatakan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal PERUM. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi, termasuk penetapan Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan memiliki wewenang untuk mengelola perusahaan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Menteri. Modal awal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan setiap penambahan modal harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)