Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 2/2020 · Peraturan BATAN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BATAN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2020Tanggal Penetapan:21 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaTata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku25 Februari 2020
Tanggal Penetapan21 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan ketika pejabat definitif berhalangan. Penunjukan Plt dilakukan ketika pejabat berhalangan tetap, sedangkan Plh untuk berhalangan sementara. Plt dan Plh dapat ditunjuk dari pejabat setingkat, satu tingkat di bawah, atau dari pejabat fungsional. Penunjukan Plt atau Plh tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah, dan mereka tetap menjalankan tugas jabatan definitifnya. Plt atau Plh memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan strategis yang mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, atau alokasi anggaran. Mereka berhak atas tambahan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pegawai yang telah diangkat sebagai Plt atau Plh tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa penunjukkan berdasarkan Keputusan Presiden atau Surat Perintah.
  2. Pegawai berhak mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt atau Plh terhadap sisa waktu jabatan sesuai masa penunjukkan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden atau Surat Perintah.

(-)