di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 1/2021 · Peraturan BATAN No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk pelaksanaan kebijakan penyetaraan jabatan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), yang dapat dilakukan dengan cara dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau tidak langsung, ditunjuk dari pejabat setingkat, ditunjuk dari pejabat satu tingkat di bawahnya, ditunjuk dari pejabat fungsional, atau ditunjuk dari pelaksana di bawahnya. Pejabat fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh adalah pejabat fungsional jenjang ahli utama, madya, muda, dan pertama, dengan batasan pada level jabatan yang dapat dirangkap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian Tunjangan Kinerja tambahan bagi pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh, dengan besaran yang berbeda tergantung pada level jabatan yang digantikan dan jangka waktu penugasan.