di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Juga dikenal sebagai: PP 89/2019 · PP No. 89 Tahun 2019 · PP Nomor 89 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelaksanaan perlindungan konsumen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kewenangan perlindungan konsumen yang sebelumnya berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) harus terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi dan bergerak di bidang perlindungan konsumen. LPKSM dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia dan harus melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Tata cara pendaftaran LPKSM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.