Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: PP 89/2019 · PP No. 89 Tahun 2019 · PP Nomor 89 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Pembentukan Lembaga NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelaksanaan perlindungan konsumen dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kewenangan perlindungan konsumen yang sebelumnya berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin ketertiban, kepastian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) harus terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi dan bergerak di bidang perlindungan konsumen. LPKSM dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia dan harus melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Tata cara pendaftaran LPKSM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

1. LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(-)