Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: PP 59/2001 · PP No. 59 Tahun 2001 · PP Nomor 59 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2001Tanggal Penetapan:21 Juli 2001
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2001
Tanggal Penetapan21 Juli 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembentukan dan operasionalisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berfungsi untuk melindungi konsumen. LPKSM harus terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan bergerak di bidang perlindungan konsumen. Tugas LPKSM meliputi penyebaran informasi, pemberian nasihat, kerja sama dengan instansi terkait, membantu konsumen memperjuangkan haknya, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. LPKSM juga dapat bekerja sama dengan organisasi lain dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun. Pemerintah dapat membatalkan pendaftaran LPKSM jika tidak lagi menjalankan kegiatan perlindungan konsumen atau melanggar ketentuan hukum.

(-)

(-)