Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 · Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:23 November 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan23 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2009;

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz. Pita frekuensi radio 478 – 694 MHz digunakan untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial. Penggunaan pita frekuensi radio ini dibagi menjadi dua, yaitu untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial pada rentang frekuensi 478-526 MHz yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, dan untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) pada rentang frekuensi 526 - 694 MHz. Setiap penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) wajib memenuhi ketentuan teknis, termasuk lebar pita frekuensi, rasio proteksi, dan kuat medan pada lokasi titik pengujian/pengukuran. Penggunaan frekuensi radio harus mengikuti pemetaan kanal frekuensi radio yang ditetapkan. Penetapan kanal frekuensi radio yang menjangkau negara lain memerlukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara terkait. Daerah yang tidak tercakup wilayah layanan dapat menggunakan kanal cadangan. Penggunaan teknik Single Frequency Network (SFN) diperbolehkan pada wilayah layanan tertentu atau daerah blank spot. Setiap alat dan perangkat yang digunakan wajib mendapat sertifikasi Direktur Jenderal. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)