Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/2013 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2013Tanggal Penetapan:8 Maret 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku25 Maret 2013
Tanggal Penetapan08 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 yang mencadangkan kanal 46 (670-678 MHz), kanal 47 (678-686 MHz) dan kanal 48 (686-694 MHz) untuk penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free to air), dengan prinsip penggunaan frekuensi radio secara tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan kanal cadangan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran III huruf K dari peraturan sebelumnya.

Latar belakang perubahan ini adalah dalam rangka penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), dipandang perlu dilakukan penataan kembali untuk penggunaan frekuensi radio pada band IV dan band V Ultra High Frequency (UHF) secara tertib, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

(-)

(-)