Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.03/2017 · PMK No. 107/PMK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2017Tanggal Penetapan:26 Juli 2017
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai besarnya pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas penghasilan berupa dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain yang menjual sahamnya di bursa efek. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya terkait penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya. Ketentuan substansial meliputi penetapan saat diperolehnya dividen yang dianggap diperoleh (Deemed Dividend) oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri nonbursa yang dikendalikan langsung. Selain itu, peraturan ini mengatur dasar pengenaan Deemed Dividend yang dihitung berdasarkan laba setelah pajak dari badan usaha luar negeri tersebut. Wajib Pajak dalam negeri juga dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari badan usaha luar negeri nonbursa terkendali langsung.

(-)

(-)