Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: PMK 256/PMK.03/2008 · PMK No. 256/PMK.03/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Badan Usaha Milik NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa dividen dianggap diperoleh pada bulan keempat setelah batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri, atau pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir jika tidak ada kewajiban penyampaian. Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal minimal 50% pada badan usaha di luar negeri harus melaporkan dividen tersebut. Pajak atas dividen yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)