Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang dalam kesatuan bersenjata untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Veteran Republik Indonesia diakui berdasarkan partisipasi aktif mereka dalam peristiwa-peristiwa penting seperti revolusi fisik, Trikora, dan Dwikora. Undang-undang ini menetapkan hak-hak dan kewajiban para veteran, termasuk pengakuan kehormatan, hak untuk memakai seragam dan tanda pangkat, serta hak untuk mendapatkan bantuan dan tunjangan. Selain itu, veteran yang menjadi pegawai negeri atau buruh swasta memiliki hak untuk dihitung masa kerjanya dan diterima kembali dalam pekerjaan mereka. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai organisasi massa yang menghimpun para veteran.