Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 75 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 75/1957 · UU No. 75 Tahun 1957 · UU Nomor 75 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1957Tanggal Penetapan:13 Desember 1957
KetenagakerjaanHak Asasi ManusiaPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaVeteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1957
Tanggal Penetapan13 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara yang telah berjuang dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia, dengan menetapkan mereka sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan. Undang-undang ini mengatur pendaftaran dan pengakuan veteran, serta hak-hak yang diberikan kepada mereka, termasuk hak untuk memakai seragam, perhitungan masa dinas untuk pensiun, bantuan bagi yang membutuhkan, dan prioritas dalam pekerjaan. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan kewajiban veteran untuk menjaga nama baik dan rahasia militer. Badan-badan resmi yang mengurus veteran disatukan di bawah kementerian terkait, dan pendaftaran serta pengakuan veteran diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

1. Dengan berlakunya undang-undang ini, peraturan-peraturan yang mengenai persoalan veteran yang telah ada dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Seorang veteran yang menerima perlakuan menurut peraturan-peraturan yang berlaku sebelum mulai berlakunya undang-undang ini tetap menerima perlakuan sesuai dengan peraturan itu sampai ada ketentuan lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, dengan pengertian bahwa ia tidak akan dirugikan.

1. Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang ketentuan menurut Pasal 1, dihukum penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal seratus ribu rupiah. 2. Barang siapa menamakan dirinya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia tanpa hak, dihukum penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal seratus ribu rupiah. 3. Penguasa yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3), dihukum penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal seratus ribu rupiah. 4. Veteran yang melanggar ketentuan Pasal 11 dan 12, dicabut hak dan sebutannya sebagai veteran, dan dihukum menurut hukum pidana sipil yang berlaku.