Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara yang telah berjuang dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia, dengan menetapkan mereka sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan. Undang-undang ini mengatur pendaftaran dan pengakuan veteran, serta hak-hak yang diberikan kepada mereka, termasuk hak untuk memakai seragam, perhitungan masa dinas untuk pensiun, bantuan bagi yang membutuhkan, dan prioritas dalam pekerjaan. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan kewajiban veteran untuk menjaga nama baik dan rahasia militer. Badan-badan resmi yang mengurus veteran disatukan di bawah kementerian terkait, dan pendaftaran serta pengakuan veteran diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.