Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/14/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/14/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/14/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/14/PBI/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2012Tanggal Penetapan:18 Oktober 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransparansi dan Publikasi Laporan Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku18 Oktober 2012
Tanggal Penetapan18 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 sampai dengan Pasal 15 dan Pasal 24 sampai dengan Pasal 38 serta Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4159)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank melalui publikasi laporan bank. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penilaian oleh publik dan pelaku pasar, serta untuk meningkatkan disiplin pasar. Bank diwajibkan untuk menyediakan informasi kuantitatif dan kualitatif yang tepat waktu, akurat, relevan, dan memadai. Informasi ini mencakup kondisi keuangan, kinerja, profil risiko, dan penerapan manajemen risiko bank, serta aktivitas bisnis termasuk penetapan tingkat suku bunga. Selain itu, laporan tentang kondisi keuangan perusahaan induk, perusahaan anak, perusahaan afiliasi, dan pihak terkait dengan bank juga diperlukan. Peraturan ini mengatur penyusunan dan penyajian berbagai jenis laporan keuangan, termasuk laporan tahunan, laporan keuangan publikasi triwulanan, laporan keuangan publikasi bulanan, laporan keuangan konsolidasi, dan laporan publikasi lain.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka Pasal 1 sampai dengan Pasal 15 dan Pasal 24 sampai dengan Pasal 38 serta Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000.000,00 dan pengumuman nama yang dikenakan sanksi pada website Bank Indonesia. 3. Bank yang tidak mengumumkan Laporan Tahunan pada website Bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00 per hari, paling banyak sebesar Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar dan pengumuman nama Bank yang dikenakan sanksi.