di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/50/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/50/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi karakteristik bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, khususnya terkait dengan keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi bank. DPS berfungsi melakukan pengawasan dan memastikan bahwa produk dan kegiatan operasional bank telah memenuhi prinsip syariah.
Perubahan utama meliputi kewajiban bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap bank syariah untuk memperoleh pendapat dari Dewan Pengawas Syariah mengenai ketaatan bank terhadap pelaksanaan prinsip syariah sebelum menerbitkan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Bank. Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan pendapat tersebut kepada Akuntan Publik.
Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif dan pidana bagi Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang melanggar ketentuan, termasuk tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank. Sanksi administratif dapat berupa penghapusan nama Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik dari daftar di Bank Indonesia, serta usulan pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.