Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/50/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/50/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2005Tanggal Penetapan:29 November 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 November 2005
Tanggal Penetapan29 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi karakteristik bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, khususnya terkait dengan keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi bank. DPS berfungsi melakukan pengawasan dan memastikan bahwa produk dan kegiatan operasional bank telah memenuhi prinsip syariah.

Perubahan utama meliputi kewajiban bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap bank syariah untuk memperoleh pendapat dari Dewan Pengawas Syariah mengenai ketaatan bank terhadap pelaksanaan prinsip syariah sebelum menerbitkan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Bank. Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan pendapat tersebut kepada Akuntan Publik.

Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif dan pidana bagi Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang melanggar ketentuan, termasuk tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank. Sanksi administratif dapat berupa penghapusan nama Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik dari daftar di Bank Indonesia, serta usulan pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mulai berlaku untuk laporan keuangan tahunan posisi akhir tahun 2006.

1. Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang secara material melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik yang tidak memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, selain dikenakan sanksi administratif, juga dapat dikenakan sanksi pidana.