di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 26/2018 · Perda Kota Madiun No. 26 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 4 terkait penunjukan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinas PM, PTSP, KUM) oleh Walikota untuk pelaksanaan pemberian IUJK, serta persyaratan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Selain itu, diubah pula Pasal 7 mengenai proses pemeriksaan dokumen permohonan dan jangka waktu pemberian IUJK oleh Dinas PM, PTSP, KUM. Pasal 9 diubah terkait kewajiban usaha orang perseorangan untuk memiliki Sertifikat Keahlian/Sertifikat Keterampilan (SKA/SKT) dan terdaftar pada Dinas PM, PTSP, KUM. Terakhir, Pasal 11 diubah terkait hak dan kewajiban Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah memiliki IUJK, termasuk kewajiban melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun kepada Dinas PM, PTSP, KUM.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menumbuhkembangkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.