Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 18/2011 · Perda Kota Madiun No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Wewenang pemberian IUJK berada pada Pemerintah Daerah berdasarkan domisili Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), yang pelaksanaannya dapat ditunjuk kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum. BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk, meliputi permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan IUJK. Persyaratan meliputi pengisian formulir, penyerahan rekaman akta pendirian BUJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Ketrampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU), serta Kartu PJT-BU. BUJK yang telah memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi, dengan kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

(-)

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK.