Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Wewenang pemberian IUJK berada pada Pemerintah Daerah berdasarkan domisili Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), yang pelaksanaannya dapat ditunjuk kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum. BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Pejabat yang ditunjuk, meliputi permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan IUJK. Persyaratan meliputi pengisian formulir, penyerahan rekaman akta pendirian BUJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Ketrampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU), serta Kartu PJT-BU. BUJK yang telah memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi, dengan kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.