di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2019 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2019 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, perbaikan permohonan, pencatatan dalam BRPK, dan penyampaian salinan permohonan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jadwal dan tahapan pemeriksaan persidangan, rapat permusyawarahan hakim, serta pengucapan putusan dan penyerahan salinan putusan.