Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2019 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2019 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2019Tanggal Penetapan:27 April 2019
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku27 April 2019
Tanggal Penetapan27 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menyesuaikan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dengan perubahan yang dilakukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, perbaikan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan, penyampaian salinan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawarahan hakim, dan sidang pengucapan putusan. Setiap tahapan memiliki jadwal yang spesifik dan harus diikuti oleh para pihak yang terlibat dalam proses perselisihan hasil pemilihan umum.

(-)

(-)