Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menyesuaikan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dengan perubahan yang dilakukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, perbaikan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan, penyampaian salinan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawarahan hakim, dan sidang pengucapan putusan. Setiap tahapan memiliki jadwal yang spesifik dan harus diikuti oleh para pihak yang terlibat dalam proses perselisihan hasil pemilihan umum.