Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 4/2016 · Perda Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanRaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 03). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2010 Nomor 07).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Bima. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), berbagai Dinas (Tipe A, B, dan C), Badan (Tipe A), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas-dinas yang dibentuk meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, komunikasi informatika dan statistik, perhubungan, kependudukan dan pencatatan sipil, pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, pertanian dan perkebunan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, peternakan dan kesehatan hewan, perpustakaan dan kearsipan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan yang dibentuk meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, kepegawaian daerah dan pendidikan pelatihan, serta pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, serta eselonering/jabatan dalam organisasi perangkat daerah.

1. Terhadap perangkat daerah yang terkena perampingan, penghapusan maupun penggabungan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan berlakunya perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penyesuaian pengisian jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bima dan Rumah Sakit Umum Daerah Sondosia Kabupaten Bima serta pengisian jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Bima sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah diundangkan. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai struktur organisasi, personil, sarana prasarana, pembiayaan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan diberlakukannya penataan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)