Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Bima. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), berbagai Dinas (Tipe A, B, dan C), Badan (Tipe A), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas-dinas yang dibentuk meliputi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, komunikasi informatika dan statistik, perhubungan, kependudukan dan pencatatan sipil, pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, pertanian dan perkebunan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, peternakan dan kesehatan hewan, perpustakaan dan kearsipan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan yang dibentuk meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, kepegawaian daerah dan pendidikan pelatihan, serta pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, serta eselonering/jabatan dalam organisasi perangkat daerah.