Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 4/2024 · Perda Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku10 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanRaba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 105)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Perubahan utama adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah. BRIDA juga bertugas menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)