di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2010 · PERPRES No. 42 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong dan menumbuhkembangkan industri pertahanan nasional agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan melalui revitalisasi yang terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan nasional di bidang industri pertahanan. Komite ini juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan kerja sama luar negeri serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan. Susunan keanggotaan Komite terdiri dari Menteri Pertahanan sebagai Ketua, Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya dari kementerian terkait serta pimpinan TNI dan Polri. Komite dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat Komite untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.