Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2010 · PERPRES No. 42 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2010Tanggal Penetapan:17 Juni 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Kebijakan Industri Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2010
Tanggal Penetapan17 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong dan menumbuhkembangkan industri pertahanan nasional agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan melalui revitalisasi yang terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan nasional di bidang industri pertahanan. Komite ini juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan kerja sama luar negeri serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan. Susunan keanggotaan Komite terdiri dari Menteri Pertahanan sebagai Ketua, Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya dari kementerian terkait serta pimpinan TNI dan Polri. Komite dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat Komite untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)