di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2013 · PERPRES No. 59 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi, tata kerja, dan sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) guna mendukung pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan nasional.
Ketentuan Substansial
KKIP bertugas merumuskan kebijakan nasional strategis di bidang industri pertahanan, menyusun rencana induk jangka menengah dan panjang, serta mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional. KKIP juga menetapkan standar industri pertahanan dan merumuskan kebijakan pendanaan. Keanggotaan KKIP terdiri dari berbagai menteri terkait, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretariat KKIP berada di bawah Kementerian Pertahanan dan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan.