Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2013 · PERPRES No. 59 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi, tata kerja, dan sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) guna mendukung pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan nasional.

Ketentuan Substansial
KKIP bertugas merumuskan kebijakan nasional strategis di bidang industri pertahanan, menyusun rencana induk jangka menengah dan panjang, serta mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional. KKIP juga menetapkan standar industri pertahanan dan merumuskan kebijakan pendanaan. Keanggotaan KKIP terdiri dari berbagai menteri terkait, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretariat KKIP berada di bawah Kementerian Pertahanan dan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan.

(-)

(-)