Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2008 · PERPRES No. 63 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2008Tanggal Penetapan:19 Oktober 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2008
Tanggal Penetapan19 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2001 (Persetujuan Kopi Internasional 2001) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 60) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kopi Internasional 2007 yang telah disetujui oleh Dewan Kopi Internasional pada sidang ke-98 di London, Inggris. Pengesahan ini dilakukan untuk menggantikan Persetujuan Kopi Internasional 2001 yang sebelumnya berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)