Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengesahan International Coffee Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi Internasional, 2001)

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/2002 · Keppres No. 32 Tahun 2002 · Keppres Nomor 32 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2002Tanggal Penetapan:20 Mei 2002
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Coffee Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi Internasional, 2001)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 2002
Tanggal Penetapan20 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Coffee Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional, 1994)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Coffee Agreement, 2001, yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil dari sidang International Coffee Council pada tanggal 28 September 2000 di London, Inggris. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia terikat secara resmi dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut. Keputusan ini juga menetapkan bahwa jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)