Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund

Juga dikenal sebagai: PP 85/2012 · PP No. 85 Tahun 2012 · PP Nomor 85 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:15 Oktober 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan15 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah sumber dana penyertaan modal negara dalam pendirian ASEAN Infrastructure Fund. Awalnya, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, namun diubah menjadi bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012. Nilai penyertaan modal negara ditetapkan sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 atau setara dengan USD 40,000,000.00. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang lebih tepat dan efektif dalam mendukung pendirian ASEAN Infrastructure Fund.

(-)

(-)