Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund

Juga dikenal sebagai: PP 69/2011 · PP No. 69 Tahun 2011 · PP Nomor 69 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund. Latar belakang pendirian ASEAN Infrastructure Fund adalah untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur di ASEAN, yang disepakati oleh beberapa negara anggota ASEAN dan Asian Development Bank. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk merealisasikan pendirian ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan modal negara untuk mendirikan ASEAN Infrastructure Fund.
  2. Nilai penyertaan modal negara ditetapkan paling banyak sebesar Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD 40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
  3. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk melaksanakan penyertaan modal negara ini.

(-)

(-)