di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund
Juga dikenal sebagai: PP 69/2011 · PP No. 69 Tahun 2011 · PP Nomor 69 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund. Latar belakang pendirian ASEAN Infrastructure Fund adalah untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur di ASEAN, yang disepakati oleh beberapa negara anggota ASEAN dan Asian Development Bank. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk merealisasikan pendirian ASEAN Infrastructure Fund yang berkedudukan di Malaysia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: