Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 42/2017 · Permen ESDM No. 42 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:14 Juli 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan14 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1508) sepanjang mengatur mengenai mekanisme pengadaan BBN Jenis Biodiesel. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228) sepanjang mengatur mengenai pengalihan saham serta perubahan direksi dan/atau komisaris yang menjadi kewenangan Menteri.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Pengawasan ini meliputi pengusahaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian persetujuan perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan, yang meliputi pengalihan Partisipasi Interes dan/atau pengalihan saham, serta perubahan direksi dan/atau komisaris.
  2. Mekanisme pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dalam melakukan pengalihan Partisipasi Interes, pengalihan saham, dan perubahan direksi/komisaris di berbagai sektor, termasuk minyak dan gas bumi (hulu dan hilir), ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta panas bumi. Setiap sektor memiliki ketentuan spesifik terkait dengan pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui direktur jenderal terkait atau Kepala SKK Migas, serta jangka waktu evaluasi dan pengambilan keputusan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengadaan BBN Jenis Biodiesel, termasuk pendaftaran badan usaha, evaluasi oleh Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, penetapan oleh Menteri, dan penunjukan langsung oleh Badan Usaha BBM.

1. Persetujuan pengalihan Partisipasi Interes, pengalihan saham, serta perubahan direksi dan/atau komisaris yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 3. Permohonan pengalihan Partisipasi Interes, pengalihan saham, serta perubahan direksi dan/atau komisaris yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)