di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 42/2017 · Permen ESDM No. 42 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Pengawasan ini meliputi pengusahaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan dalam melakukan pengalihan Partisipasi Interes, pengalihan saham, dan perubahan direksi/komisaris di berbagai sektor, termasuk minyak dan gas bumi (hulu dan hilir), ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta panas bumi. Setiap sektor memiliki ketentuan spesifik terkait dengan pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui direktur jenderal terkait atau Kepala SKK Migas, serta jangka waktu evaluasi dan pengambilan keputusan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengadaan BBN Jenis Biodiesel, termasuk pendaftaran badan usaha, evaluasi oleh Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, penetapan oleh Menteri, dan penunjukan langsung oleh Badan Usaha BBM.