Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 26/2016 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1367).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kewajiban minimal pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel dan menyelenggarakan administrasi penyediaan serta penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat. Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib mencampur BBN jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pengadaan BBN jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dilaksanakan melalui mekanisme evaluasi pengadaan yang kemudian dilakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. Menteri membentuk Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi terkait. Dirjen EBTKE menetapkan Badan Usaha BBM yang melaksanakan pengadaan BBN jenis Biodiesel dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana.

Badan Usaha BBN jenis Biodiesel yang ditunjuk berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana setelah menyalurkan BBN jenis Biodiesel. Proses verifikasi dilakukan oleh Dirjen EBTKE, yang dapat dibantu oleh pihak ketiga independen, untuk memastikan volume yang disalurkan dan kebenaran transaksi. Badan Pengelola Dana kemudian melakukan pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN jenis Biodiesel.

Dirjen EBTKE melakukan pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN jenis Biodiesel, dibantu oleh Tim Pengawas yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang sedang berjalan, mekanisme pengadaan BBN Jenis Biodiesel tahap selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Badan Usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan pencampuran BBN jenis Biodiesel dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000,00 per liter atau pencabutan izin usaha. 2. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah.