Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 1/2017 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:9 Juni 2017
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku09 Juni 2017
Tanggal Penetapan09 Juni 2017
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0076)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan tersebut mengatur tentang:

  1. Penyertaan Modal Daerah diberikan kepada PT. Bank NTT Cabang Larantuka, PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka, dan PDAM Kabupaten Flores Timur.
  2. Akumulasi Penyertaan Modal mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 kepada BUMD tersebut dengan rincian jumlah yang berbeda untuk masing-masing BUMD.
  3. Tahapan Penyertaan Modal dialokasikan per tahun anggaran dari tahun 2017 hingga 2021 untuk masing-masing BUMD.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur memiliki 3 (tiga) Badan Usaha Milik Daerah yaitu: PT. Bank NTT Cabang Larantuka; PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka; dan PDAM Kabupaten Flores Timur. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi permanen dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)