di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 1/2017 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan tersebut mengatur tentang:
Pemerintah Kabupaten Flores Timur memiliki 3 (tiga) Badan Usaha Milik Daerah yaitu: PT. Bank NTT Cabang Larantuka; PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka; dan PDAM Kabupaten Flores Timur. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi permanen dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatan pelayanan kepada masyarakat.