Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 3/2021 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2021Tanggal Penetapan:15 Juli 2021
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Nomor 0076), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Nomor 0142)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian kembali terhadap besaran penyertaan modal daerah setelah berakhirnya tahapan penyertaan modal sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini mengatur tentang:

  1. Penyertaan modal daerah diberikan kepada PT. Bank NTT Cabang Larantuka, PT. BPR Bina Usaha Dana Larantuka, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur.
  2. Realisasi penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2020 kepada masing-masing BUMD tersebut, dengan rincian jumlah yang telah diberikan setiap tahunnya.
  3. Akumulasi penyertaan modal mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2026 kepada masing-masing BUMD.
  4. Tahapan penyertaan modal yang dialokasikan untuk masing-masing BUMD dari Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2026.

Peraturan ini secara spesifik mengatur besaran dan tahapan penyertaan modal daerah kepada tiga BUMD yang telah disebutkan, dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap PAD.

(-)

(-)