Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003, sejalan dengan perubahan struktur organisasi di Kementerian Keuangan dan penyesuaian jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Kementerian Keuangan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Jenis dan tarif PNBP ini diatur dalam lampiran peraturan dan mencakup berbagai penerimaan seperti biaya pengumuman lelang, pengelolaan kas negara, bea lelang, dan imbal jasa penjaminan infrastruktur. Semua penerimaan ini wajib disetor langsung ke Kas Negara.