Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 1/2013 · PP No. 1 Tahun 2013 · PP Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003, sejalan dengan perubahan struktur organisasi di Kementerian Keuangan dan penyesuaian jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Kementerian Keuangan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Jenis dan tarif PNBP ini diatur dalam lampiran peraturan dan mencakup berbagai penerimaan seperti biaya pengumuman lelang, pengelolaan kas negara, bea lelang, dan imbal jasa penjaminan infrastruktur. Semua penerimaan ini wajib disetor langsung ke Kas Negara.

1. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerimaan biaya administrasi pengurusan piutang negara dari penanggung hutang untuk Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003.

(-)