Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Departemen Keuangan diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada berbagai direktorat di bawah Departemen Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Tarif ditetapkan dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika Serikat, dan persentase, dengan ketentuan spesifik untuk setiap jenis penerimaan. Peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.