Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 44/2003 · PP No. 44 Tahun 2003 · PP Nomor 44 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Departemen Keuangan diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada berbagai direktorat di bawah Departemen Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Tarif ditetapkan dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika Serikat, dan persentase, dengan ketentuan spesifik untuk setiap jenis penerimaan. Peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

1. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.