Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 1/2016 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari. Perubahan tersebut terkait dengan besaran penyertaan modal daerah kepada Bank Nagari untuk tahun 2013 hingga 2019. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan. Rincian perubahan meliputi penambahan besaran modal yang disertakan pada tahun 2016 sebesar Rp. 10.000.216.919,00, tahun 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,00, tahun 2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,00, dan tahun 2019 sebesar Rp. 10.000.000.000,00.

(-)

(-)