Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 7/2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2023Tanggal Penetapan:20 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku20 Desember 2023
Tanggal Penetapan20 Desember 2023
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 27) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 34) dan Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 tentang definisi istilah, dan Pasal 3 tentang sumber dan jumlah dana penyertaan modal. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari sampai dengan 31 Desember 2020 berjumlah sebesar Rp 42.941.000.000,00. Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Bank Nagari mulai Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp100.000.000.000,00. Besaran Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan. Jika anggaran penyertaan modal daerah tidak melebihi penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, maka terhadap pemenuhan penyertaan modal daerah tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri.

(-)

(-)