Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 86/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 86/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaProduktivitas Kapal Penangkap Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

Keputusan Menteri ini menetapkan produktivitas kapal penangkap ikan berdasarkan ukuran tonnage kapal, bahan kapal, kekuatan mesin, jenis alat penangkapan ikan, jumlah trip operasi, kemampuan tangkap rata-rata, dan wilayah penangkapan ikan. Produktivitas dihitung per Gross Tonnage (GT) per tahun. Lampiran I dan II berisi detail produktivitas dan komposisi ikan hasil tangkapan sesuai alat penangkapan ikan. Produktivitas kapal penangkap ikan ditetapkan secara periodik.

(-)

(-)