Keputusan Menteri ini menetapkan produktivitas kapal penangkap ikan yang diukur berdasarkan tingkat kemampuan memperoleh hasil tangkapan ikan. Produktivitas ini mempertimbangkan ukuran tonnage kapal, bahan kapal (kayu atau besi/fiber), kekuatan mesin, jenis alat penangkapan ikan, jumlah trip penangkapan per tahun, kemampuan tangkap rata-rata per trip, dan wilayah penangkapan ikan. Produktivitas kapal penangkap ikan ditetapkan per Gross Tonnage (GT) per tahun, dihitung dari jumlah hasil tangkapan ikan per kapal dalam satu tahun dibagi dengan besarnya GT kapal. Lampiran I dan II dari Keputusan Menteri ini merinci produktivitas kapal penangkap ikan dan komposisi ikan hasil tangkapan sesuai dengan jenis alat penangkapan ikan yang digunakan. Produktivitas ini akan ditetapkan secara periodik.