Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 61/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 61/KEPMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaProduktivitas Kapal Penangkap Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.60/MEN/2010 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

Keputusan Menteri ini menetapkan produktivitas kapal penangkap ikan yang diukur berdasarkan tingkat kemampuan memperoleh hasil tangkapan ikan. Produktivitas ini mempertimbangkan ukuran tonnage kapal, bahan kapal (kayu atau besi/fiber), kekuatan mesin, jenis alat penangkapan ikan, jumlah trip penangkapan per tahun, kemampuan tangkap rata-rata per trip, dan wilayah penangkapan ikan. Produktivitas kapal penangkap ikan ditetapkan per Gross Tonnage (GT) per tahun, dihitung dari jumlah hasil tangkapan ikan per kapal dalam satu tahun dibagi dengan besarnya GT kapal. Lampiran I dan II dari Keputusan Menteri ini merinci produktivitas kapal penangkap ikan dan komposisi ikan hasil tangkapan sesuai dengan jenis alat penangkapan ikan yang digunakan. Produktivitas ini akan ditetapkan secara periodik.

(-)

(-)