Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003 dengan perkembangan dan perubahan keadaan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Kebijakan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002, termasuk penyesuaian penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan anggaran belanja negara. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembiayaan defisit anggaran yang diperkirakan terjadi pada tahun 2003, yang akan dibiayai dari sumber pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.