Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: UU 29/2002 · UU No. 29 Tahun 2002 · UU Nomor 29 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:24 Desember 2002
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan24 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003 disusun sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 dan merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004. APBN ini dirancang dengan anggaran defisit yang ditutup melalui pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Tujuan utama dari APBN 2003 adalah untuk memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya serta mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. Kebijakan ini juga mencakup pembagian dana perimbangan kepada daerah, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Selain itu, kebijakan fiskal diarahkan untuk mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan peningkatan penerimaan pajak.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2004 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2004. 2. Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2004.

(-)