di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 184/KA/IX/2012 Tahun 2012 tentang Program Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 184/KA/IX/2012 · Perka Batan No. 184/KA/IX/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dalam menetapkan program kesiapsiagaan nuklir sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar bagi BATAN Kawasan Nuklir Serpong dalam melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dengan konsekuensi radiologi baik dalam-kawasan maupun lepas-kawasan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penanggulangan kedaruratan nuklir yang dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh tim penanggulangan dengan melibatkan organisasi penanggulangan dalam-kawasan dan lepas-kawasan. Program kesiapsiagaan nuklir harus ditinjau ulang secara berkala paling sedikit sekali dalam dua tahun. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa program kesiapsiagaan nuklir yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.