Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 184/KA/IX/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 184/KA/IX/2012 Tahun 2012 tentang Program Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 184/KA/IX/2012 · Perka Batan No. 184/KA/IX/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2012Tanggal Penetapan:12 September 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaProgram Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku12 September 2012
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dalam menetapkan program kesiapsiagaan nuklir sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar bagi BATAN Kawasan Nuklir Serpong dalam melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dengan konsekuensi radiologi baik dalam-kawasan maupun lepas-kawasan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penanggulangan kedaruratan nuklir yang dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh tim penanggulangan dengan melibatkan organisasi penanggulangan dalam-kawasan dan lepas-kawasan. Program kesiapsiagaan nuklir harus ditinjau ulang secara berkala paling sedikit sekali dalam dua tahun. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa program kesiapsiagaan nuklir yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)