Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. Program ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang berdampak radiologik, baik di dalam maupun di luar kawasan nuklir. Program ini diberlakukan pada Kawasan Nuklir Serpong, Pasar Jumat, Bandung, Yogyakarta, dan Kantor Pusat. Penanggung jawab kawasan nuklir wajib menyusun dan menandatangani program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang disesuaikan dengan potensi bahaya radiologik pada masing-masing kawasan. Program ini harus ditinjau ulang secara berkala paling sedikit satu kali dalam dua tahun. Pelaksanaan program dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh tim penanggulangan kedaruratan nuklir dengan melibatkan pemangku kepentingan. Penanggung jawab kawasan nuklir memiliki kewajiban melakukan pelatihan dan/atau gladi kedaruratan nuklir paling sedikit satu kali dalam satu tahun, serta melakukan tindakan mitigasi untuk mencegah eskalasi bahaya radiasi, mengembalikan fasilitas ke keadaan selamat dan stabil, mengurangi potensi lepasan zat radioaktif, dan memperkecil dampak lepasan zat radioaktif. Dalam hal terjadi kedaruratan nuklir, unit kerja wajib menyampaikan laporan kepada penanggung jawab kawasan nuklir, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.