Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 14/2016 · Perka Batan No. 14 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaProgram Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tanaga Nuklir Nasional Nomor 184/ΚΑ/IX/2012 tentang Program Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. Program ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang berdampak radiologik, baik di dalam maupun di luar kawasan nuklir. Program ini diberlakukan pada Kawasan Nuklir Serpong, Pasar Jumat, Bandung, Yogyakarta, dan Kantor Pusat. Penanggung jawab kawasan nuklir wajib menyusun dan menandatangani program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang disesuaikan dengan potensi bahaya radiologik pada masing-masing kawasan. Program ini harus ditinjau ulang secara berkala paling sedikit satu kali dalam dua tahun. Pelaksanaan program dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh tim penanggulangan kedaruratan nuklir dengan melibatkan pemangku kepentingan. Penanggung jawab kawasan nuklir memiliki kewajiban melakukan pelatihan dan/atau gladi kedaruratan nuklir paling sedikit satu kali dalam satu tahun, serta melakukan tindakan mitigasi untuk mencegah eskalasi bahaya radiasi, mengembalikan fasilitas ke keadaan selamat dan stabil, mengurangi potensi lepasan zat radioaktif, dan memperkecil dampak lepasan zat radioaktif. Dalam hal terjadi kedaruratan nuklir, unit kerja wajib menyampaikan laporan kepada penanggung jawab kawasan nuklir, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

(-)

(-)