Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2006 Nomor 3 Seri : Ε.2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan prosedur yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan produk hukum daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini mencakup perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD. Prolegda memuat skala prioritas pembentukan Rancangan Perda (Raperda) dan dapat mencakup daftar kumulatif terbuka. Proses penyusunan Perda melibatkan persiapan Raperda oleh SKPD, koordinasi oleh bagian hukum, dan pembentukan tim penyusun oleh Bupati. Raperda dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), serta Keputusan Bupati. Tahapan akhir meliputi pengesahan, penomoran, pengundangan dalam lembaran daerah atau berita daerah, autentifikasi, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat. Perda wajib mencantumkan batas waktu penetapan Perbup dan/atau Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Perda tersebut, paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda diundangkan.

(-)

1. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.