Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan prosedur yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan produk hukum daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini mencakup perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD. Prolegda memuat skala prioritas pembentukan Rancangan Perda (Raperda) dan dapat mencakup daftar kumulatif terbuka. Proses penyusunan Perda melibatkan persiapan Raperda oleh SKPD, koordinasi oleh bagian hukum, dan pembentukan tim penyusun oleh Bupati. Raperda dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), serta Keputusan Bupati. Tahapan akhir meliputi pengesahan, penomoran, pengundangan dalam lembaran daerah atau berita daerah, autentifikasi, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat. Perda wajib mencantumkan batas waktu penetapan Perbup dan/atau Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Perda tersebut, paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda diundangkan.