Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2020 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu disesuaikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan DPRD, keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan badan kehormatan DPRD.
  2. Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah: Perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan (kecuali untuk produk hukum berbentuk penetapan).
  3. Materi Muatan Produk Hukum Daerah:
    • Perda: Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan materi muatan lokal.
    • Perbup: Menjalankan perintah Perda dan/atau penjabaran peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah.
    • Peraturan DPRD: Tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan.
    • Keputusan Bupati: Bersifat penetapan untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah dan kewenangan Bupati.
    • Keputusan DPRD: Berisi hasil dari rapat paripurna.
    • Keputusan Pimpinan DPRD: Berisi penetapan hasil dari rapat Pimpinan DPRD dan penetapan dalam rangka menyelenggarakan fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional.
    • Keputusan Badan Kehormatan: Berisi penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
  4. Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dikoordinasikan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
  5. Penyusunan: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, disertai penjelasan atau keterangan tertulis dan/atau Naskah Akademik.
  6. Pembahasan: Dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui dua tingkat pembicaraan.
  7. Fasilitasi dan Evaluasi: Rancangan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi.
  8. Nomor Register: Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.
  9. Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi: Rancangan Perda yang telah mendapatkan Nomor Register dilakukan Penetapan oleh Bupati, diberi penomoran oleh Kepala Bagian Hukum, diundangkan dalam Lembaran Daerah, dan diautentifikasi oleh Kepala Bagian Hukum.
  10. Penyebarluasan: Dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Propemperda, penyusunan rancangan Perda, dan pembahasan rancangan Perda.

1. Pada saat Peraturan Daerah Ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)