Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bendungan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 27/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Penyediaan Air BersihKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 72/PRT/M/1997 tentang Keamanan Bendungan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bendungan, yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya. Pembangunan bendungan bertujuan untuk pengelolaan sumber daya air, termasuk penyediaan air baku, irigasi, pengendalian banjir, dan pembangkit listrik tenaga air. Peraturan ini mencakup bendungan dengan tinggi 15 meter atau lebih, atau bendungan dengan tinggi antara 10-15 meter dengan kriteria tertentu (panjang puncak, daya tampung, atau debit banjir maksimal), serta bendungan dengan kesulitan khusus atau menggunakan teknologi baru.

Pembangunan bendungan meliputi tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, dan pengisian awal waduk. Persiapan pembangunan mencakup izin penggunaan sumber daya air dan persetujuan prinsip pembangunan. Perencanaan pembangunan meliputi studi kelayakan, penyusunan desain, dan studi pengadaan tanah. Pelaksanaan konstruksi wajib dilakukan berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi. Pengisian awal waduk dilakukan setelah konstruksi selesai dan berdasarkan izin pengisian awal waduk.

Pengelolaan bendungan bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat bendungan, efektivitas pemanfaatan air, dan keamanan bendungan. Pengelolaan meliputi operasi dan pemeliharaan, perubahan atau rehabilitasi, dan penghapusan fungsi bendungan. Pengelolaan bendungan menjadi tanggung jawab pemilik bendungan, yang dapat menunjuk pengelola bendungan dan unit pengelola bendungan.

1. Persetujuan atau izin yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan bendungan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Pengelolaan bendungan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini yang belum dilengkapi dengan persetujuan dan perizinan, izin operasi bendungan harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. 3. Kerjasama pembangunan bendungan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.

(-)