Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 7/2023 · Permen PUPR No. 7 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku17 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 145).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020, yang meliputi:

  1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Waduk: Pemanfaatan ruang pada waduk meliputi daerah genangan dan sempadan waduk. Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata, olahraga, budi daya perikanan, dan/atau pembangkit listrik tenaga surya terapung. Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk dapat digunakan untuk kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, prasarana pariwisata, olahraga, keagamaan, prasarana dan sarana sanitasi, bangunan ketenagalistrikan, dan upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk.
  2. Pemanfaatan Ruang pada Daerah Genangan Waduk untuk Budi Daya Perikanan: Harus berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pengelola bendungan yang minimal memuat fungsi sumber air, daya tampung waduk, daya dukung lingkungan, dan tingkat kekokohan atau daya tahan struktur bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
  3. Pemanfaatan Ruang pada Daerah Genangan Waduk untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung: Harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon, yang paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap keberlanjutan fungsi waduk, keamanan bendungan, dan keberlanjutan lingkungan waduk.
  4. Larangan Pemanfaatan Ruang pada Daerah Sempadan Waduk: Dilarang mengubah letak tepi waduk, membuang limbah yang belum terolah, menggembala ternak, dan mengubah aliran air masuk atau keluar waduk.
  5. Pengaturan Daerah Sempadan Waduk: Merupakan pengaturan kawasan perlindungan waduk yang meliputi ruang antara garis muka air waduk tertinggi dan garis sempadan waduk. Garis sempadan waduk merupakan batas perlindungan waduk yang ditarik sejauh 50 meter secara horizontal dari batas terluar genangan pada kondisi muka air banjir ke daratan.
  6. Penetapan Garis Sempadan Waduk: Dilakukan berdasarkan usulan dari pengelola bendungan yang didasarkan pada kajian penetapan garis sempadan waduk.
  7. Zona Pemanfaatan Waduk: Meliputi ruang waduk sampai dengan garis sempadan waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi budi daya, yang terdiri atas zona terbatas dan zona umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 105D ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.