Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 5/2009 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2007 tentang larangan minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mengatur tentang pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Kolaka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penjualan minuman beralkohol dan mencegah gangguan kesehatan serta ketentraman masyarakat akibat konsumsi minuman beralkohol. Peraturan ini melarang peredaran minuman beralkohol kecuali di tempat yang ditentukan dengan izin Bupati, serta melarang konsumsi minuman beralkohol kecuali di tempat yang diizinkan oleh Bupati, dengan pengecualian bagi warga negara asing dan non-muslim untuk kepentingan ritual keagamaan. Tempat penjualan harus jauh dari tempat ibadah, pendidikan, dan perkantoran (radius 200 meter). Untuk mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol, pemohon harus memenuhi persyaratan rekomendasi dari berbagai instansi dan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Bupati membentuk Tim Pengendalian Penjualan/Pengedaran minuman beralkohol yang bertugas memberikan laporan tertulis kepada Bupati. Minuman beralkohol yang dijual di tempat yang tidak berizin akan disita dan dimusnahkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin penjualan minuman beralkohol golongan A yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan tetap berlaku hingga jangka waktu izinnya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).