Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 10/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2014Tanggal Penetapan:26 Juli 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku26 Juli 2014
Tanggal Penetapan26 Juli 2014
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait SIUPMB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), kegiatan mengoplos, menimbun, dan menjual minuman beralkohol. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang penyitaan dan pemusnahan minuman beralkohol yang diedarkan di tempat yang tidak memiliki izin, peran serta masyarakat dalam pengawasan, serta tindakan administratif yang dapat diambil terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol, seperti peringatan tertulis, penyitaan, penyegelan tempat usaha, dan pencabutan SIUPMB.

(-)

(-)