Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process)

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2011 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penataan Tatalaksana (Business Process)
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process) sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pedoman ini bertujuan untuk membangun dan menata tatalaksana agar menjadi dasar yang kuat bagi penyusunan standard operating procedures (SOP) yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel. Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)