Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2018 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana (Business Process)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam instansi pemerintah, guna mencapai kinerja yang sesuai dengan tujuan pendirian organisasi dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusunan peta proses bisnis sebagai acuan bagi instansi pemerintah. Peta proses bisnis harus dilaporkan kepada Menteri. Instansi pemerintah yang telah menyusun peta proses bisnis berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat menggunakannya selama tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang telah menyusun peta proses bisnis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan Tata Laksana (Business Process) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)