Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada PT.Bangka Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada PT.Bangka Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung. Perubahan tersebut meliputi peningkatan jumlah penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung menjadi sebesar Rp. 16.500.000.000,00 (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu sampai dengan Tahun 2015. Nilai pendapatan modal dalam bentuk uang yang telah disetor ke PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung sampai dengan tanggal 31 Desember adalah sebesar Rp 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus juta rupiah). Penyertaan modal daerah untuk tahun berikutnya minimal Rp. 3,300.000.000,00 (Tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dan maksimal tidak terbatas, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal daerah tersebut dianggarkan pada APBD dengan persetujuan DPRD. Modal daerah tersebut tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)