di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (PT. Bank Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan tujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Penyertaan modal untuk tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah), dan untuk tahun berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mendapat persetujuan DPRD. Selaku pemegang saham, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. Bank Sumsel Babel dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. Bank Sumsel Babel.